Archive for the 'Fatawa' Category

Hukum menggunakan software bajakan (2)

Sunday, March 7th, 2010

Asy-Syaikh al-’Utsaimin -rahimahulloh-
Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?
Jawaban:

Hukum menggunakan software bajakan (1)

Sunday, March 7th, 2010

Fatwa Lajnah Da’imah

Soal:
Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan [...]

Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet

Thursday, February 18th, 2010

Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd
Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta [...]

Hukum Shalat Tanpa Sutroh (Penghalang)

Thursday, February 11th, 2010

Asy Syaikh Al Albani –rahimahullah- beliau ditanya tentang hukum shalat tanpa sutroh bagi orang yang menyakini wajibnya?
Jawaban Syaikh –rahimahullah- : Shalatnya sah namun ia berdosa.
Sumber : Silsilah Al Huda wan Nur, kaset no 184.

Hukum Ucapan “Syukron” ( شكرا ) Bagi Seseorang yang Berbuat Baik Terhadap Orang Lain

Tuesday, February 9th, 2010

Oleh : Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah
Pertanyaan : Apa hukum ucapan “Syukron”  ( شكرا ) bagi seseorang yang berbuat baik terhadap orang lain?
Maka jawaban Syaikh : “Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka ia telah meninggalkan perkara yang afdhal (lebih utama), yaitu ucapan جزاك الله خيرا “Semoga Allah membalas kebaikanmu”. Wabillahi taufiq.
Sumber : [...]